PEMBIDANGAN
DAN CAKUPAN FIQIH
Disusun
Untuk Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Nama
;
Jalaluddin
Mubarok
NIM :
12660069
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2012
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur Alhamdulillah atas kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufiq,serta hidayah-NYA
sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan baik.
Dalam makalah ini, dijelaskan berbagai jenis fiqih
dalam kehidupan sehari-hari dan juga mengenai objek-objek terkait fiqih ibadah
dan macam-macam fiqih lainnya. Diharapkan juga dari makalah ini mampu
memberikan dampak positif untuk melaksanakan dan mengaalkan berbagai kegiatan
baik yang terkandung dalam fiqih dan juga ampu meberi batasan-batasan terkait
perilaku yang berhubungan dengan syariat.
Atas terselesaikannya makalah ini, penulis
mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Ibu Trisna Andarwulan, S.S, M.Pd selaku
dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia.
2.
Semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwasanya makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis menerima kritik dan
saran pembaca yang dapat menyempurnakan makalah ini pada kesempatan
selanjutnya. Semoga hasil pembahasan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis pada khususnya pembaca pada umumnya.
Malang,
02 November 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kehidupan saat ini banyak sekali
berkembang fiqih-fiqih yang ber-aliran menyesatkan karena asimilasi akan budaya
Barat. Kebudayaan tersebut mengubah pola fiqih dasar dalm kehidupan ini, karena
juga timbulnya pengaruh teknologi yang semakin pesat, bukan karena modernisasi
namun malah membuat fiqih dunia kehidupan saat ini menjadi kacau dan salah.
Lebih dari itu malah meninggalkan dan mengesampingkan daripada teknologi yang
takut ketinggalan. Dalam pembahasan ini
adalah untuk lebih mengajak masyarakat umumnya agar mereka berfikir tentang
pentingnya fiqih dalam ibadah secara hakiki dan tidak setengah-setengah dalam
menjalankan fiqih ibadah tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
saja cakupan dari fiqih dan penjelasan ?
2. Apa
objek kajian dari fiqih?
1.3 Tujuan
-
Memahami cakupan fiqih
-
Mengetahui objek kajian
fiqih ibadah
BAB
II
PEMBAHASAN
Fiqih adalah ilmu tentang hukum
syara’ yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya
yang rinci. Fiqih dapat dibagi menjadi beberapa bidang, yaitu fiqih ibadah,
fiqih muamalah, fiqih syiasah, fiqih jinayah, fiqih lingkungan.
2.1 Fiqih
Ibadah
Fiqih Ibadah adalah Fiqih yang
membahas tentang tata cara ibadahnya seseorang mukalaf baik berupa shalat,
puasa, haji dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan Tuhan. Sumber dari
fiqih ibadah, yaitu al-qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Beberapa objek
mengenai Fiqih Ibadah adalah :
a. Thoharoh
Thoharoh secara bahasa adalah
bersih. Sedangkan secara istilah adalah membasuh anggota tertentu yang dengan
hal itu bisa memperbolehkan sholat seperti wudhu dll.[1]
b. Sholat
Sholat dalam arti bahasa adalah do’a.
Secara istilah ialah ucapan dan yang di awali dengan takbir dan di akhiri
dengan salam.[2]
c. Zakat
Zakat secara bahasa adalah
bertambahnya kebaikan, barokah dll. Sedangkan secara istilah adalah
mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai haul dan nisob.[3]
d.
Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan.
Sedangkan secara istilah adalah menahan dari segala yang membatalkan puasa dari
fajar sampai maghrib. [4]
e.
Haji
Haji secara bahasa adalah
bermaksud. Sedangkan secara istilah adalah bermaksud ke ka’bah untuk beribadah.
2.2 Fiqih
Muamalah
Fiqih muamalah ini merupakan salah
satu dari pemetaan ulumul fiqh, dimana fiqh muamalah ini berhubungan dengan
persoalan-persoalan transaksi antara satu dengan lainnya.
Nasehat lukmanul hakim terhadap
anaknya, “Wahai anakku! Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha
yang halal sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal itu
tidaklah akan mendapatkan kemiskinan, kecuali dia telah dihadapi dengan tiga
hal pertama tipis kepercayaan agamanya, kedua lemah akalnya dan yang ketiga
hilang kesopanannya.
Jadi yang dimaksud dengan muamalah
adalah tukar menukar atau sesuatu yang member manfaat dengan cara yang
ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa rumah, upah mengupah, pinjam
meminjam, berserikat dal lain sebagainya.[5]
-
Jual Beli
Jual beli
adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan cara tertentu. Hukum dari
jual beli tersebut adakalanya mubah, wajib, haram dan sunah. Macam-macamnya
jual beli, yakni jual beli dengan banda yang terlihat, jual beli yang disifati
dalam tanggungan, jual beli yang tidak tampak.[6]
-
Salam
Salam
adalah menjual ssuatu yang tidak terlihat dzatnya, hanya ditentukan sifatnya.
-
Sarikat
Sarikat
adalah akad dari dua orang atau lebih untuk beserikat harta yang ditentukan
oleh keduanya dengan maksud mendapatkan keuntungan.[7]
-
Qirod
Ialah
memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha sedangkan
keuntungannya untuk keduanya.[8]
-
Musaqoh
Adalah
pemilik kebun memberikan kebunnya kepada seseorang agar dipeliharanya, dan
penghasilan dibagi antara keduanya, menurut perjanjian keduanya ketika akad.[9]
-
Ijaroh
Ialah
akad atas manfaat yang dimaksud dan diketahui dengan tukaran yang diketahui
dengan syarat – syarat tertentu.[10]
-
Jualah
Ialah
meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan.[11]
-
Ad-dhoman
Ialah
suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam
utang-piutang, barang itu boleh dijual kalu utang tidak dibayar.[12]
-
Hiwalah
Ialah
memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.[13]
-
Ariyah
Adalah
memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya
dengan tidak merusak dzatnya agar itu bisa dikembalikan.[14]
-
Wadiah
Ialah
menitipkan suatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan
menjaganya sebagai mana mestinya.[15]
Inilah
sebagian besar objek dari muamalah dan masih ada lainnya seperti
shuluh,ikrar,hibbah,ikhyaul maut,syufah,luqotho dan lain-lain.
2.3 Fiqih
Syiasah
Secara Istilah, menurut ulama usul,
kata fiqh berarti mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang
digali dari dalil-dalil secara terperinci.[16]
Sedangkan al-siyasi pula,
secara bahasa adalah mengatur. Dan secara mashdarnya berarti bertindak
pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya.[17]
Terjadi perbedaan pendapat di
kalangan ulama dalam menentukan ruang lingkup kajian fiqh siyasah.Ada
yang membagi menjadi lima bidang. Ada yang membagi menjadi empat bidang, dan
lain-lain. Namun, perbedaan ini tidaklah terlalu prinsipil. Menurut Imam
al-Mawardi, seperti yang dituangkan di dalam karangan fiqh siyasah-nya
yaitu al-Ahkam al-Sulthaniyyah, maka dapat diambil kesimpulan ruang
lingkup fiqh siyasah adalah sebagai berikut:[18]
- Siyasah
Dusturiyyah
- Siyasah
Maliyyah
- Siyasah
Qadla’iyyah
- Siyasah
Harbiyyah
- Siyasah
‘Idariyyah
Menurut ulama Indonesia yang
terkenal, T.M. Hasbi, malah membagi ruang lingkup fiqh siyasah menjadi
delapan bidang beserta penerangannya, yaitu[19]
:
1. Siyasah
Dusturiyyah Syar’iyyah (Kebijakan tentang peraturan perundang-undangan)
2. Siyasah
Tasyri’iyyah Syar’iyyah (Kebijakasanaan
tentang penetapan hukum)
3. Siyasah
Qadla’iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan
peradilan)
4. Siyasah
Maliyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan ekonomi
dan moneter)
5. Siyasah
‘Idariyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan
administrasi negara)
6. Siyasah
Dauliyyah/Siyasah Kharijiyaah Syar’iyyah (kebijkasanaan
hubungan luar negeri atau internasional)
7. Siyasah
Tanfidziyyah Syar’iyyah (politik pelaksanaan
undang-undang)
8. Siyasah
Harbiyyah Syar’iyyah (politik peperangan)
Dari kedua pendapat tersebut dapat
disimpilkan ruang lingkup fiqh siyasah dapat dikelompokkan menjadi tiga
bagian pokok. Pertama, Siyasah Dusturiyyah yang meliputi pengkajian
tentang penetapan hukum (Tasyri’iyyah) oleh lembaga legislatif,
peradilan ( Qadla’iyyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan
(‘Idariyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.[20]
Kedua,
politik luar negeri (Siyasah Dauliyyah/Siyasah Kharijiyaah Syar’iyyah)
mencakup hubungan keperdataan antara warga negara yang muslim dengan yang non
muslim yang bukan warga Negara. Yang mengatur peperangan (Siyasah Harbiyyah),
yang mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, pengumuman
perang, tawanan perang, gencatan senjata.[21]
Ketiga, politik keuangan dan
moneter (Siyasah Maliyyah) yang membahas sumber-sumber keuangan Negara,
pos-pos pengeluaran dan belanja Negara, perdagangan internasional,
kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.[22]
2.4 Fiqih Jinayah
Jinayah adalah perbuatan tercela
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi jiwa atau tubuh badan orang
lain dengan sengaja. Khusus pada kesalahan-kesalahan dengan perlakuan seseorang
membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau menciderakan
yang wajib dikenakan hukuman qisas atau diyat. Kesalahan-kesalahan yang
melibatkan harta benda, akal pikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam
jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesakahan yang wajib
dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta’zir.
Pembunuhan adalah perbuatan yang
menyebabkan dosa besar sebagaimana firman Allah SWT, yakni “Sesiapa yang
membunuh orang-orang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka
jahannam kekal didalamnya ddan Allah murka mengutuknya dan disediakan azab yang
berat untuknya.” [23]
2.5 Fiqih Lingkungan
Bencana terjadi dimana-mana.
Banjir, tanah longsor, kekeringan dan kebakaran hutan menjadi berita yang telah
akrab di telinga kita. Alam telah mati, sehingga tidak mampu lagi memberikan
kesejukan dan perlindungan buat manusia. Alam yang selama ini selalu menjadi
sahabat manusia, berubah menjadi musuh yang paling menakutkan. Alam murka
kepada manusia yang telah merusaknya. Ketika hujan turun, tanah longsor, banjir
dan tanah longsor terjadi dimana-mana, sebab tidka ada lagi pepohonan yang
dapat menahan laju air. Pada saat musim kemarau, terjadi kekeringan di
mana-mana. Mungkin inilah balasan yang harus diterima oleh manusia akibat
ulahnya atas lingkungan yang mengabaikan norma dan etika.[24]
Dan (ingatlah juga), tatkala
Tuhanmu memaklumkan;”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah
(nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-MU), Maka SesungguhNya
azab-Ku sangat Namun yang terjadi malah sebaliknya, manusia tidak mau
mensyukuri nikmat yang telah diberikan. Dengan rakus manusia hanya mengambil
untungnya saja, mengeksploitasi alam secara besar-besaran. Sementara kewajiban
tidak pernah dikerjakan. Akhirnya Allah SWT memenuhi kepada orang-orang yang
tidak mau bersyukur. Banjir melanda, longsor menerjang, badai menyapa, hama
mengganas dan kebakaran hutan terus terjadi.[25]
Fiqih lingkungan merupakan
seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat Muslim yang ditetapkan
oleh berkompeten berdasarkan teks Syar’i dengan tujuan untuk mencapai
kemashlahatan bersama dan melestarikan lingkungan.[26]
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Fiqih dalam beribadah untuk kehidupan sehari-hari memiliki lima macam,
yakni fiqih ibadah mengenai tata cara ibadah seseorang mukalah, fiqih muamalah
mengenai tentang persoalan-persoalan transaksi antara satu dengan lainnya,
fiqih jinayah mengenai tentang perbuatan tercela yang dilakukan oleh seseorang
pada orang lain dengan sengaja , fiqih siyasah mengenai tentang bertindak pada
sesuatu dengan apa yang patut untuknya, dan fiqih lingkungan mengenai tentang
perilaku ekologis masyarakat Muslim.
2. Objek-objek
yang terdapat dalam fiqih ibadah, seperti thoharoh, sholat, zakat, puasa, dan
haji. Dalam fiqih muamalah, seperti keuangan dalam menyimpan di bank, dan
sedekah. Dalam fiqih jinayah, seperti membunuh, dan berbuat zina. Dalam fiqih
siyasah, seperti yudikatif, legislatif, eksekutif, pemerintahan, dan
kelembagaan. Dalam fiqih lingkungan, seperti memelihara dan melestarikan alam
yang telah dianugerahkan kepada manusia.
3.2
Saran
Diharapkan bagi semua muslimin dan muslimat yang
belum memahami secara dalam mengenai fiqih, mampu mengerti lebih dalam dan
mengerjakan fiqih yang benar dan fiqih yang salah. Dan mampu mengamalkan fiqih
dengan baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid,
Sulaiman. 2002. FIQIH ISLAM. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Burhanuddin.
2001. Fiqih Ibadah. Bandung: CV. Pustaka Setia
Syafe’I
Rahmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia
Yazid,
Abu. 2005. Fiqih Realita. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Jawad,
Muhammad Abdul. 2005. Fathul Alam Bisyarhi Musrsidil Inam.Yogyakarta:
Pustaka Setia
Assyatiri,
Sayyid Akhmad Umar. 2007. Yaqutunnufus Haromaini. Mesir: Haromaini
Aziz,
Abdul. 2005. Alwajiz Fil Ibadah. Mesir: Alazhar
Qosim,
Syekh Ahmad Bin. 1993. Fathul Qorib Almujib. Bandung: Darul Kitab Islami
Rosyid,
Sulaiman. 2005. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Al-Zuhayli,
Wahbah. 2001. Ushul Fiqh al-Islam. Damaskus: Dar al-Fikr
Iqbal,
Muhammad. 2007. Fiqh siyasah. Jakarta: Gaya Media Pratama
Surah
An-Nisa’
Abdillah,
Mujiono. 2000. Epistemologi Syara’. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
[1] Muhammad Abdul Jawad.
Fathul Alam Bisyarhi Musrsidil Inam. Hal.95
[2] Sayyid akhmad umar
assyatiri. (yaqutunnufus, haromaini)hal.30
[3] Abdul Aziz, alwajiz
fil ibadah,(mesir,alazhar2005)hal.188-189
[4] Syekh ahmad bin
qosim,(fathul qorib almujib,darul kitab islami),hal.62
[5] Sulaiman rosyid, fiqh
islam,(bandung, sinar baru algesindo,2005)hal.278
[6] Syekh Ahmad bin
qosim,fathul qorib(almujib,darul kitab islami),hal.71
[7] Sulaiman rosyid,
fiqh islam(bandung,sinar baru
algensindo,2005)hal.296-297
[8] Syekh Ahmad bin
qosim,fathul qorib(almujib,darul kitab islami),hal.85
[9] Sulaiman rosyid,
fiqh islam(bandung,sinar baru
algensindo,2005)hal.300
[11] Sulaiman rosyid,
fiqh islam(bandung,sinar baru
algensindo,2005)hal.304
[12] Syekh Ahmad bin
qosim,fathul qorib(almujib,darul kitab islami),hal.309
[13] Ibid.77
[14] Sulaiman rosyid,
fiqh islam(bandung,sinar baru
algensindo,2005)hal.322
[15] Ibid.330
[16] Wahbah al-Zuhayli,Ushul
Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr,2001)hal.19
[17] Ibn Manzur, Lisan
al-‘Arab (Beirut: Dar Shadir, t.t.), vol.6, 108; Ahmad bin Muhammad
al-Fayyumi, al-Mishbah al-Munir (Beirut; al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.t),
295
[18] Muhammad Iqbal, Fiqh
siyasah(Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007), 13
[19] Djazuli, Fiqh
Siyasah, 30
[20] Iqbal, Fiqh
Siyasah, 13
[21] Iqbal, Fiqh
Siyasah, 14
[22] Iqbal, Fiqh
Siyasah, 14
[23] Surah An-Nisa’.83
[24] Abu Yazid, Fiqh
Realita : Respon Ma’had Aly Terhadap Waacana Hukum Islam Kontemporer
(Yogyakarta: Pustaka Belajar,2005),276
[25] Abu Yazid, Fiqh
Realita,280
[26] Mujiono Abdillah, Epistemologi
Syara’ : Mencari Format BAru Fiqih Indonesia (Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2000),
164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar