Kamis, 14 Februari 2013

CONTOH MAKALAH

PEMBIDANGAN DAN CAKUPAN FIQIH
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia










Nama ;
Jalaluddin Mubarok
NIM :
12660069


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2012
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur Alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufiq,serta hidayah-NYA sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan baik.
Dalam makalah ini, dijelaskan berbagai jenis fiqih dalam kehidupan sehari-hari dan juga mengenai objek-objek terkait fiqih ibadah dan macam-macam fiqih lainnya. Diharapkan juga dari makalah ini mampu memberikan dampak positif untuk melaksanakan dan mengaalkan berbagai kegiatan baik yang terkandung dalam fiqih dan juga ampu meberi batasan-batasan terkait perilaku yang berhubungan dengan syariat.
Atas terselesaikannya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.     Ibu Trisna Andarwulan, S.S, M.Pd selaku dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia.
2.     Semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwasanya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis menerima kritik dan saran pembaca yang dapat menyempurnakan makalah ini pada kesempatan selanjutnya. Semoga hasil pembahasan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya pembaca pada umumnya.


Malang, 02 November 2012


     Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kehidupan saat ini banyak sekali berkembang fiqih-fiqih yang ber-aliran menyesatkan karena asimilasi akan budaya Barat. Kebudayaan tersebut mengubah pola fiqih dasar dalm kehidupan ini, karena juga timbulnya pengaruh teknologi yang semakin pesat, bukan karena modernisasi namun malah membuat fiqih dunia kehidupan saat ini menjadi kacau dan salah. Lebih dari itu malah meninggalkan dan mengesampingkan daripada teknologi yang takut  ketinggalan. Dalam pembahasan ini adalah untuk lebih mengajak masyarakat umumnya agar mereka berfikir tentang pentingnya fiqih dalam ibadah secara hakiki dan tidak setengah-setengah dalam menjalankan fiqih ibadah tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja cakupan dari fiqih dan penjelasan ?
2.      Apa objek kajian dari fiqih?
1.3  Tujuan
-          Memahami cakupan fiqih
-          Mengetahui objek kajian fiqih ibadah






BAB II
PEMBAHASAN
            Fiqih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang rinci. Fiqih dapat dibagi menjadi beberapa bidang, yaitu fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih syiasah, fiqih jinayah, fiqih lingkungan.
2.1  Fiqih Ibadah
Fiqih Ibadah adalah Fiqih yang membahas tentang tata cara ibadahnya seseorang mukalaf baik berupa shalat, puasa, haji dan lain sebagainya, yang berhubungan dengan Tuhan. Sumber dari fiqih ibadah, yaitu al-qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Beberapa objek mengenai Fiqih Ibadah adalah :
a.       Thoharoh
Thoharoh secara bahasa adalah bersih. Sedangkan secara istilah adalah membasuh anggota tertentu yang dengan hal itu bisa memperbolehkan sholat seperti wudhu dll.[1]
b.      Sholat
Sholat dalam arti bahasa adalah do’a. Secara istilah ialah ucapan dan yang di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam.[2]
c.       Zakat
Zakat secara bahasa adalah bertambahnya kebaikan, barokah dll. Sedangkan secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai haul dan nisob.[3]

d.        Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan. Sedangkan secara istilah adalah menahan dari segala yang membatalkan puasa dari fajar sampai maghrib. [4]
e.         Haji
Haji secara bahasa adalah bermaksud. Sedangkan secara istilah adalah bermaksud ke ka’bah untuk beribadah.
2.2  Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah ini merupakan salah satu dari pemetaan ulumul fiqh, dimana fiqh muamalah ini berhubungan dengan persoalan-persoalan transaksi antara satu dengan lainnya.
Nasehat lukmanul hakim terhadap anaknya, “Wahai anakku! Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal itu tidaklah akan mendapatkan kemiskinan, kecuali dia telah dihadapi dengan tiga hal pertama tipis kepercayaan agamanya, kedua lemah akalnya dan yang ketiga hilang kesopanannya.
Jadi yang dimaksud dengan muamalah adalah tukar menukar atau sesuatu yang member manfaat dengan cara yang ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa rumah, upah mengupah, pinjam meminjam, berserikat dal lain sebagainya.[5]




-          Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan cara tertentu. Hukum dari jual beli tersebut adakalanya mubah, wajib, haram dan sunah. Macam-macamnya jual beli, yakni jual beli dengan banda yang terlihat, jual beli yang disifati dalam tanggungan, jual beli yang tidak tampak.[6]
-          Salam
Salam adalah menjual ssuatu yang tidak terlihat dzatnya, hanya ditentukan sifatnya.
-          Sarikat
Sarikat adalah akad dari dua orang atau lebih untuk beserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapatkan keuntungan.[7]
-          Qirod
Ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha sedangkan keuntungannya untuk keduanya.[8]
-          Musaqoh
Adalah pemilik kebun memberikan kebunnya kepada seseorang agar dipeliharanya, dan penghasilan dibagi antara keduanya, menurut perjanjian keduanya ketika akad.[9]


-          Ijaroh
Ialah akad atas manfaat yang dimaksud dan diketahui dengan tukaran yang diketahui dengan syarat – syarat tertentu.[10]
-          Jualah
Ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan.[11]
-          Ad-dhoman
Ialah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang-piutang, barang itu boleh dijual kalu utang tidak dibayar.[12]
-          Hiwalah
Ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.[13]
-          Ariyah
Adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak dzatnya agar itu bisa dikembalikan.[14]
-          Wadiah
Ialah menitipkan suatu barang kepada orang lain agar dia dapat memelihara dan menjaganya sebagai mana mestinya.[15]
Inilah sebagian besar objek dari muamalah dan masih ada lainnya seperti shuluh,ikrar,hibbah,ikhyaul maut,syufah,luqotho dan lain-lain.
2.3  Fiqih Syiasah
Secara Istilah, menurut ulama usul, kata fiqh berarti mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang digali dari dalil-dalil secara terperinci.[16]
Sedangkan al-siyasi pula, secara bahasa adalah mengatur. Dan secara mashdarnya berarti bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya.[17]
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan ruang lingkup kajian fiqh siyasah.Ada yang membagi menjadi lima bidang. Ada yang membagi menjadi empat bidang, dan lain-lain. Namun, perbedaan ini tidaklah terlalu prinsipil. Menurut Imam al-Mawardi, seperti yang dituangkan di dalam karangan fiqh siyasah-nya yaitu al-Ahkam al-Sulthaniyyah, maka dapat diambil kesimpulan ruang lingkup fiqh siyasah adalah sebagai berikut:[18]
  1. Siyasah Dusturiyyah
  2. Siyasah Maliyyah
  3. Siyasah Qadla’iyyah
  4. Siyasah Harbiyyah
  5. Siyasah ‘Idariyyah
Menurut ulama Indonesia yang terkenal, T.M. Hasbi, malah membagi ruang lingkup fiqh siyasah menjadi delapan bidang beserta penerangannya, yaitu[19] :
1.      Siyasah Dusturiyyah Syar’iyyah (Kebijakan  tentang peraturan perundang-undangan)
2.      Siyasah Tasyri’iyyah Syar’iyyah (Kebijakasanaan tentang penetapan hukum)
3.      Siyasah Qadla’iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan peradilan)
4.      Siyasah Maliyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan ekonomi dan moneter)
5.      Siyasah ‘Idariyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan administrasi negara)
6.      Siyasah Dauliyyah/Siyasah Kharijiyaah Syar’iyyah (kebijkasanaan hubungan luar negeri atau internasional)
7.      Siyasah Tanfidziyyah Syar’iyyah (politik pelaksanaan undang-undang)
8.      Siyasah Harbiyyah Syar’iyyah (politik peperangan)
Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpilkan ruang lingkup fiqh siyasah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok. Pertama, Siyasah Dusturiyyah yang meliputi pengkajian tentang penetapan hukum (Tasyri’iyyah) oleh lembaga legislatif, peradilan ( Qadla’iyyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan (Idariyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.[20]
      Kedua, politik luar negeri (Siyasah Dauliyyah/Siyasah Kharijiyaah Syar’iyyah) mencakup hubungan keperdataan antara warga negara yang muslim dengan yang non muslim yang bukan warga Negara. Yang mengatur peperangan (Siyasah Harbiyyah), yang mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, pengumuman perang, tawanan perang, gencatan senjata.[21]
Ketiga, politik keuangan dan moneter (Siyasah Maliyyah) yang membahas sumber-sumber keuangan Negara, pos-pos pengeluaran dan belanja Negara, perdagangan internasional, kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.[22]
2.4  Fiqih Jinayah
Jinayah adalah perbuatan tercela yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi jiwa atau tubuh badan orang lain dengan sengaja. Khusus pada kesalahan-kesalahan dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau menciderakan yang wajib dikenakan hukuman qisas atau diyat. Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal pikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesakahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta’zir.
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan dosa besar sebagaimana firman Allah SWT, yakni “Sesiapa yang membunuh orang-orang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam kekal didalamnya ddan Allah murka mengutuknya dan disediakan azab yang berat untuknya.[23]
2.5 Fiqih Lingkungan
Bencana terjadi dimana-mana. Banjir, tanah longsor, kekeringan dan kebakaran hutan menjadi berita yang telah akrab di telinga kita. Alam telah mati, sehingga tidak mampu lagi memberikan kesejukan dan perlindungan buat manusia. Alam yang selama ini selalu menjadi sahabat manusia, berubah menjadi musuh yang paling menakutkan. Alam murka kepada manusia yang telah merusaknya. Ketika hujan turun, tanah longsor, banjir dan tanah longsor terjadi dimana-mana, sebab tidka ada lagi pepohonan yang dapat menahan laju air. Pada saat musim kemarau, terjadi kekeringan di mana-mana. Mungkin inilah balasan yang harus diterima oleh manusia akibat ulahnya atas lingkungan yang mengabaikan norma dan etika.[24]
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan;”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-MU), Maka SesungguhNya azab-Ku sangat Namun yang terjadi malah sebaliknya, manusia tidak mau mensyukuri nikmat yang telah diberikan. Dengan rakus manusia hanya mengambil untungnya saja, mengeksploitasi alam secara besar-besaran. Sementara kewajiban tidak pernah dikerjakan. Akhirnya Allah SWT memenuhi kepada orang-orang yang tidak mau bersyukur. Banjir melanda, longsor menerjang, badai menyapa, hama mengganas dan kebakaran hutan terus terjadi.[25]
Fiqih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat Muslim yang ditetapkan oleh berkompeten berdasarkan teks Syar’i dengan tujuan untuk mencapai kemashlahatan bersama dan melestarikan lingkungan.[26]

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            1. Fiqih dalam beribadah untuk kehidupan sehari-hari memiliki lima macam, yakni fiqih ibadah mengenai tata cara ibadah seseorang mukalah, fiqih muamalah mengenai tentang persoalan-persoalan transaksi antara satu dengan lainnya, fiqih jinayah mengenai tentang perbuatan tercela yang dilakukan oleh seseorang pada orang lain dengan sengaja , fiqih siyasah mengenai tentang bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya, dan fiqih lingkungan mengenai tentang perilaku ekologis masyarakat Muslim.
2.  Objek-objek yang terdapat dalam fiqih ibadah, seperti thoharoh, sholat, zakat, puasa, dan haji. Dalam fiqih muamalah, seperti keuangan dalam menyimpan di bank, dan sedekah. Dalam fiqih jinayah, seperti membunuh, dan berbuat zina. Dalam fiqih siyasah, seperti yudikatif, legislatif, eksekutif, pemerintahan, dan kelembagaan. Dalam fiqih lingkungan, seperti memelihara dan melestarikan alam yang telah dianugerahkan kepada manusia.
3.2 Saran
Diharapkan bagi semua muslimin dan muslimat yang belum memahami secara dalam mengenai fiqih, mampu mengerti lebih dalam dan mengerjakan fiqih yang benar dan fiqih yang salah. Dan mampu mengamalkan fiqih dengan baik dan benar.


DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman. 2002. FIQIH ISLAM. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Burhanuddin. 2001. Fiqih Ibadah. Bandung: CV. Pustaka Setia
Syafe’I Rahmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia
Yazid, Abu. 2005. Fiqih Realita. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Jawad, Muhammad Abdul. 2005. Fathul Alam Bisyarhi Musrsidil Inam.Yogyakarta: Pustaka Setia
Assyatiri, Sayyid Akhmad Umar. 2007. Yaqutunnufus Haromaini. Mesir: Haromaini
Aziz, Abdul. 2005. Alwajiz Fil Ibadah. Mesir: Alazhar
Qosim, Syekh Ahmad Bin. 1993. Fathul Qorib Almujib. Bandung: Darul Kitab Islami
Rosyid, Sulaiman. 2005. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Al-Zuhayli, Wahbah. 2001. Ushul Fiqh al-Islam. Damaskus: Dar al-Fikr
Iqbal, Muhammad. 2007. Fiqh siyasah. Jakarta: Gaya Media Pratama
Surah An-Nisa’
Abdillah, Mujiono. 2000. Epistemologi Syara’. Yogyakarta: Pustaka Pelajar


[1] Muhammad Abdul Jawad. Fathul Alam Bisyarhi Musrsidil Inam. Hal.95
[2] Sayyid akhmad umar assyatiri. (yaqutunnufus, haromaini)hal.30
[3] Abdul Aziz, alwajiz fil ibadah,(mesir,alazhar2005)hal.188-189
[4] Syekh ahmad bin qosim,(fathul qorib almujib,darul kitab islami),hal.62
[5] Sulaiman rosyid, fiqh islam,(bandung, sinar baru algesindo,2005)hal.278
[6] Syekh Ahmad bin qosim,fathul qorib(almujib,darul kitab islami),hal.71
[7] Sulaiman rosyid, fiqh  islam(bandung,sinar baru algensindo,2005)hal.296-297
[8] Syekh Ahmad bin qosim,fathul qorib(almujib,darul kitab islami),hal.85
[9] Sulaiman rosyid, fiqh  islam(bandung,sinar baru algensindo,2005)hal.300
[10] Sulaiman rosyid, fiqh  islam(bandung,sinar baru algensindo,2005)hal.303
[11] Sulaiman rosyid, fiqh  islam(bandung,sinar baru algensindo,2005)hal.304
[12] Syekh Ahmad bin qosim,fathul qorib(almujib,darul kitab islami),hal.309
[13] Ibid.77
[14] Sulaiman rosyid, fiqh  islam(bandung,sinar baru algensindo,2005)hal.322
[15] Ibid.330
[16] Wahbah al-Zuhayli,Ushul Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr,2001)hal.19
[17] Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab (Beirut: Dar Shadir, t.t.), vol.6, 108; Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi, al-Mishbah al-Munir (Beirut; al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.t), 295
[18] Muhammad Iqbal, Fiqh siyasah(Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007), 13
[19] Djazuli, Fiqh Siyasah, 30
[20] Iqbal, Fiqh Siyasah, 13
[21] Iqbal, Fiqh Siyasah, 14
[22] Iqbal, Fiqh Siyasah, 14
[23] Surah An-Nisa’.83
[24] Abu Yazid, Fiqh Realita : Respon Ma’had Aly Terhadap Waacana Hukum Islam Kontemporer (Yogyakarta: Pustaka Belajar,2005),276
[25] Abu Yazid, Fiqh Realita,280
[26] Mujiono Abdillah, Epistemologi Syara’ : Mencari Format BAru Fiqih Indonesia (Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2000), 164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar