Kamis, 14 Februari 2013

Contoh Observasi di Badan Imigrasi kabupaten Malang


Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta ini dengan segala kebesaranNya, dimana dengan melihat dan mengamati ciptaanNya, manusia dapat berfikir dan mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabat, dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dengan dilandasi semangat sehingga saya dapat menyusun makalah ini sebagai tugas makalah mata kuliah Filsafat Pancasila Observasi di kantor Dinas Imigrasi kota Malang.
Makalah ini dibuat dalam rangka memahami semua yang ada di Dinas Imigrasi kota Malang.
Dan tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Filsafat Pancasila yaitu Ibu Risma Nur Arifah, SH, M.H
Kami  berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami selaku penyusun makalah dan umumnya kepada para pembaca. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Malang, 13 Desember 2012



Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum Keimigrasian merupakan bagian dari system hokum yang berlaku di Indonesia, bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi. Fungsi keimigrasian merupakan fungsi penyelenggaraan administrasi negara dan pemerintah, maka pemerintahan Indonesai telah menerapkan prinsip, tata pelayanan, tata pengawasan atas masuk dan keluarnya orang ke dan dari wilayah Indonesia sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.
Imigrasi termasuk salah satu Instansi pemerintah, yang salah satu kegiatannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan dalam hal ini memberikan perizinan keimigrasian berupa paspor dan visa, izin masuk, pendaftaran orang asing, izin masuk kembali, izin keluar tidak kembali, surat perjalanan RI, tanda bertolak, tanda masuk, surat keterangan keimigrasian, dan perubahan keimigrasian. Tempat-tempat pelayanan keimigrasian meliputi bidang atau sub bidang Imigrasi pada perwakilan RI di luar negeri, diperjalanan pesawat udara maupun kapal laut, tempat pemeriksaan imigrasi, kantor imigrasi, bidang imigrasi pada Departemen Kehakiman dan HAM serta Direktorat Jendral Imigrasi.
Observasi yang dilakukan ini menggunakan proses wawancara dan pengambilan data dari website merupakan tugas makalah UAS yang dilakukan di Kantor Imigrasi I kota Malang.  

1.2  Rumusan Masalah
·         Bagaimana prosedur pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi I kota Malang?
·         Bagaimana pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi I kota Malang?

1.3  Tujuan
·         Mengetahui prosedur pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi I kota Malang
·         Mengerti pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi I kota Malang






BAB II
METODE PENELITIAN
2.1. Metode Survei
            Metode Survei ini dilakukan ketika kami melakukan studi untuk turun langsung ke Kantor Imigrasi I kota Malang.  Metode ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi riil dilapangan, tidak hanya melakukan wawancara pada masyarakatnya, namun kondisi asli di lapangan.

2.2. Metode Wawancara
            Metode Wawancara adalah metode yang kami gunakan untuk mengetahui secara jelas tentang apa yang menjadi bahan pembahasan kami. Metode wawancara ini kami lakukan tidak hanya melalui satu sumber saja namun berbagai sumber, diantaranya pegawai Kantor Imigrasi I kota Malang, pemohon pembuat paspor, dan calo yang kesemuanya kami wawancarai ketika kami di Kantor Imigrasi I kota Malang.

2.3. Metode Pengumpulan Data
            Metode pengumpulan data ini adalah metode yang kami ambil dari web site resmi Kantor Imigrasi I kota Malang, kami juga gunakan sebagai bukti terkuat dalam wawancara secara langsung apakah sudah sesuai dengan kenyataan apa yang telah tertulis jelas dalam web site resmi tersebut.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Standarisasi Pelayanan
            Proses pembuatan paspor urus sendiri di Kantor Imigrasi Malang di Jl. Panji Suroso no. 4 (proses pembuatan paspor di kantor imigrasi lain relative sama karena ada Standar Operation Procedure /SOP-nya namun mungkin tata letak kantor nya saja yang berbeda ) ;
Beli berkas / form dalam satu map warna hijau, harga 8 ribuan di Koperasi dekat jasa foto kopi.
  1. Isi data pada luar map lalu isi data-data yang diminta.
  2. Buat paspor baru untuk alasan umrah, biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari travel kepada   kantor imigrasi yang isinya mohon bantuan untuk proses pembuatan paspor kepada Ybs. Bagi Karyawan / Pegawai secara umum harus dilengkapi surat rekomendasi atau ijin atasan atau sponsor.
  3. Semua dokumen difoto kopi dengan ukuran kertas A4 dan bawa asli KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Ijazah, Akta kelahiran dan meterai 6,000 (lebih baik bawa semua dokumen untuk menghindari mondar mandir kalau tidak lengkap).
  4. Ambil nomor antrean pada mesin antrean dan tunggu panggilan. Masukkan berkas ke LOKET 3 (no antrean B) (Permohonan Paspor 48 halaman), kalau mau yang 24 halaman bisa dimasukkan ke LOKET 5. Hal ini sebaiknya dilakukan pada hari senin karena proses pembuatan paspor waktu standarnya semingguan, sehingga senin depan paspor bisa diambil.
  5. Kalau semua berkas dianggap lengkap maka petugas akan memberikan tanda terima penerimaan berkas dan disitu ada catatan ‘Kembali 2 hari lagi sebelum jam 12.00 dan bawa dokumen asli'.
  6. Kembali lagi ke Imigrasi pada hari yang ditentukan, kemudian ambil nomor antrean untuk LOKET 3 dan tunggu panggilan. Serahkan tanda terima berkas ke LOKET 3(no antrean C), lakukan pembayaran dan dapat slip tanda terima pembayaran.
  7. Sambil membawa Tanda Terima Pembayaran dan Nomor Antrean, kemudian menuju Ruang Tunggu untuk foto, sidik jari dan wawancara. Untuk urusan ini ada syaratnya dilarang pakai kaos, sandal, bawa kamera dan celana pendek. Untuk foto dilarang juga pakai jilbab warna putih, kontak lens, wig, aksesoris rambut dan kacamata.
  8. Kalau buat paspor karena habis masa laku atau hilang disebut PENGGANTIAN dengan syarat sama seperti buat baru namun harus bawa foto kopi dan asli Paspor lama (biaya penggantian sama dengan buat baru).
  9. Paspor lama bisa kita minta dengan mengisi form permohonan minta paspor lama, form bisa diambil di tempat Foto Copy (biaya form Rp. 500).
  10. Pengambilan paspor dilakukan 4 hari sejak foto, sidik jari dan wawancara. Waktu pengambilan mulai pukul 13:00 s.d 15:00. Setelah paspor diserahkan oleh petugas biasanya mereka minta dicopy.
  11. Catatan tambahan : untuk anak-anak yang belum memiliki KTP, orang tuanya harus punya paspor lebih dulu. Ada form tambahan untuk paspor anak.   
Informasi lain bahwa di Kantor Imigrasi Malang mempunyai beberapa loket pelayanan antara lain LOKET 1 Kasir WNA, LOKET 2 Kasir WNI, LOKET 3 Permohonan Paspor 48 halaman, LOKET 5 Permohonan Paspor 24 halaman, LOKET 6 untuk Penderita Cacat / Lansia, LOKET 8 Pangambilan Paspor  / Informasi dan RUANG FOTO, SIDIK JARI, WAWANCARA.
Pada dinding Kantor imigrasi Malang dilengkapi alur proses pembuatan SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) diantaranya adalah : SOP Alur Kerja Permohonan SPRI, Persyaratan Buat Paspor Baru, Persyaratan Penggantian Paspor, Cuplikan UU Keimigrasian dan Tarip Pembuatan Dokumen Keimigrasian.
Pada bagian luar gedung dekat pintu masuk juga ada meja yang dilengkapi contoh  dan tatacara pengisian form2 pembuatan dokumen. Pelayanan Kantor Imigrasi Malang memiliki jam pelayanan sbb :
PENYERAHAN / PERMOHONAN PASPOR, 
Senin – Kamis 08:00 – 12:00 dan Jum’at 08:00 – 11:00
PENGAMBILAN PASPOR / DOKUMEN KEIMIGRASIAN,
Senin – Jum’at 13:00 – 15:00
PEMBAYARAN / KASIR,
Senin – Kamis 08:00 – 15:00 dan Jum’at 08:00 – 11:30
Akhir Bulan / Tutup Buku 08:00 – 10:30
Biaya buat paspor baru atau penggantian 255,000 rinciannya sbb:
Tarip SPRI 200,000 Tarip TI 55,000

3.2 Pegawai Instansi dan Pengguna Jasa
  1. Pegawai Instansi
Pelayanan yang sesuai dengan prosedur resmi telah diberikan kepada pengguna jasa pemohon pembuatan paspor. Prosedur resmi telah diberikan secara maksimal dengan tata aturan yang sesuai.
            Dengan memberikan biaya kontribusi awal atau membeli formulir terlebih dahulu dan membeli sebesar Rp 7000, kemudian melampirkan KTP, KK, Surat Nikah/Ijazah, kemudian mengisi dan mengambil nomor urut lalu mengantri. Proses selanjutnya pengambilan foto dan membayar Rp 300.000 dan mengambil hasilnya setelah sekitar seminggu.

  1. Masyarakat Pengguna Jasa
Sesuai dengan prosedur yang telah dijabarkan oleh pegawai Instansi. Namun, berbeda sedikit. Berdasarkan wawancara yang kami dapatkan dari salah satu pengguna jasa ini, yang kebetulan tidak hanya mengurus paspor biasa. Karena akan mengurus paspor untuk umroh. Maka kami menanyakan berbagai hal tentang prosedur yang dilakukan.

Menurutnya prosedurnya tetap sama seperti pemohon yang lainnya hanya saja membayar Rp 600.000 dan menunggu antrian dan menunggu waktu pengambilan foto, juga hasilnya dapat diambil dalam waktu 4 hari setelah wawancara dan pengambilan foto.                            

  1. Calo Resmi
Calo ini adalah suatu pegawai yang mana merupakan calo resmi di Instansi ini, terbukti dari pemberian ko-kart oleh kantor. Ini berarti mereka secara tidak langsung bekerjasama dengan pihak orang dalam. Mereka bekerja secara nyata, atau dengan kata lain tidak sembunyi-sembunyi. Mereka memberikan jaminan mengurus paspor untuk keluar sebesar 2x lipat dari harga pada umumnya. Hanya berkisar 4 hari saja kita dapat mengurus paspor melalui calo resmi ini.  Persyaratannya-pun juga tidak terlalu ribet dan terkesan dipermudah oleh mereka hanya saja dengan harga yang relative cukup mahal.
                                               

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa sebenarnya kantor Imigrasi I kota Malang tersebut memiliki prosedur yang telah dijabarkan di atas, namun kendati demikian ternyata masih ada calo yang beredar disana untuk membantu mereka-mereka yang mengalami kesulitan untuk mengantri dan tidak memiliki banyak waktu dalam mengantri.
Meskipun demikian pihak kantor tidak melarang beredar dan bekerjanya mereka di luar kantor. Dengan demikian mereka bekerja dengan bebas dan leluasa, buktinya dengan banyaknya antrian para pengguna jasa calo ini. Juga para calo ini adalah calo yang secara resmi. Mereka juga diizinkan untuk bekerja secara biasa tanpa sembunyi-sembunyi dengan memakai ko-kart khusus. Dengan begitu mereka kerap kali dijumpai dengan mudah tanpa kita harus mencari-cari dimana tempat memesan paspor dengan cepat lewat calo.
Banyaknya para pengguna jasa calo tersebut juga sangat merugikan Negara pada umumnya dan warganegara pada khususnya. Mereka secar tidak langsung telah menjadikan anggaran pajak yang semestinya ada lewat prosedur di kantor, malah mereka lewat jasa calo yang jelas-jelas tidak akan memberikan hasil untuk Negara, hanya untuk diri mereka sendiri.

4.2 Saran
Semakin banyaknya pengguna calo resmi di kantor Dinas Imigrasi I kota Malang ini mencerminkan sikap tidak mampunya kita dalam berfikir kedepan mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan. Seharusnya tindakan calo yang secara resmi di legalkan oleh kantor ini ditiadakan karena mampu merugikan banyak pihak jika dikaji lebih dalam. Para pengguna calo setidaknya telah merugikan dalam 2 hal, pertama mereka telah merugikan Negara dengan tidak membayar pajak melewati prosedur yang telah ditentukan.
Kedua mereka telah menyalahi aturan dengan tidak tertib mengantri, maksudnya adalah mereka yang mengikuti prosedur secara resmi secara tidak langsung menunggu lama antrian karena mereka-mereka para calo yang membantu membuatkan paspor ini menyerobot antrian. Mereka yang melewati tanpa jasa calo akan menunggu semakin lama. Mereka yang menggunakan jasa calo akan semakin lebih cepat, namun merugikan pihak lain. Jadi seharusnya kita sebagai warganegara yang mengerti negaranya sendiri hendaknya tidak memakai jasa calo ini. Karena akan merugikan semua pihak jika kita menggunakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar