Kata Pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta
ini dengan segala kebesaranNya, dimana dengan melihat dan mengamati ciptaanNya,
manusia dapat berfikir dan mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya. Shalawat
serta salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada
keluarganya, sahabat, dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dengan
dilandasi semangat sehingga saya dapat menyusun makalah ini sebagai tugas
makalah mata kuliah Filsafat Pancasila Observasi di kantor Dinas Imigrasi kota
Malang.
Makalah ini
dibuat dalam rangka memahami semua yang ada di Dinas Imigrasi kota Malang.
Dan tidak lupa
pula kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Dosen mata
kuliah Filsafat Pancasila yaitu Ibu Risma Nur Arifah, SH, M.H
Kami berharap
semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami selaku penyusun makalah dan
umumnya kepada para pembaca. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Malang,
13 Desember 2012
Penulis
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Keimigrasian merupakan bagian dari system hokum yang berlaku di
Indonesia, bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi. Fungsi
keimigrasian merupakan fungsi penyelenggaraan administrasi negara dan
pemerintah, maka pemerintahan Indonesai telah menerapkan prinsip, tata
pelayanan, tata pengawasan atas masuk dan keluarnya orang ke dan dari wilayah
Indonesia sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 9 tahun 1992 tentang
keimigrasian.
Imigrasi termasuk salah satu Instansi pemerintah, yang salah satu
kegiatannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan dalam hal ini
memberikan perizinan keimigrasian berupa paspor dan visa, izin masuk,
pendaftaran orang asing, izin masuk kembali, izin keluar tidak kembali, surat
perjalanan RI, tanda bertolak, tanda masuk, surat keterangan keimigrasian, dan
perubahan keimigrasian. Tempat-tempat pelayanan keimigrasian meliputi bidang
atau sub bidang Imigrasi pada perwakilan RI di luar negeri, diperjalanan
pesawat udara maupun kapal laut, tempat pemeriksaan imigrasi, kantor imigrasi,
bidang imigrasi pada Departemen Kehakiman dan HAM serta Direktorat Jendral
Imigrasi.
Observasi yang dilakukan ini menggunakan proses wawancara dan
pengambilan data dari website merupakan tugas makalah UAS yang dilakukan
di Kantor Imigrasi I kota Malang.
1.2 Rumusan Masalah
·
Bagaimana prosedur pembuatan Paspor di Kantor
Imigrasi I kota Malang?
·
Bagaimana pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi I
kota Malang?
1.3 Tujuan
·
Mengetahui prosedur pembuatan Paspor di Kantor
Imigrasi I kota Malang
·
Mengerti pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi I
kota Malang
BAB II
METODE
PENELITIAN
2.1. Metode Survei
Metode Survei ini
dilakukan ketika kami melakukan studi untuk turun langsung ke Kantor Imigrasi I
kota Malang. Metode ini dilakukan untuk
mengetahui secara langsung kondisi riil dilapangan, tidak hanya melakukan
wawancara pada masyarakatnya, namun kondisi asli di lapangan.
2.2. Metode Wawancara
Metode Wawancara adalah
metode yang kami gunakan untuk mengetahui secara jelas tentang apa yang menjadi
bahan pembahasan kami. Metode wawancara ini kami lakukan tidak hanya melalui
satu sumber saja namun berbagai sumber, diantaranya pegawai Kantor Imigrasi I
kota Malang, pemohon pembuat paspor, dan calo yang kesemuanya kami wawancarai
ketika kami di Kantor Imigrasi I kota Malang.
2.3. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan
data ini adalah metode yang kami ambil dari web site resmi Kantor
Imigrasi I kota Malang, kami juga gunakan sebagai bukti terkuat dalam wawancara
secara langsung apakah sudah sesuai dengan kenyataan apa yang telah tertulis
jelas dalam web site resmi tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Standarisasi Pelayanan
Proses pembuatan paspor urus sendiri
di Kantor Imigrasi Malang di Jl. Panji Suroso no. 4 (proses pembuatan paspor di
kantor imigrasi lain relative sama karena ada Standar Operation Procedure
/SOP-nya namun mungkin tata letak kantor nya saja yang berbeda ) ;
Beli
berkas / form dalam satu map warna hijau, harga 8 ribuan di Koperasi dekat jasa
foto kopi.
- Isi data pada luar map lalu isi data-data yang diminta.
- Buat paspor baru untuk alasan umrah, biasanya harus
dilengkapi surat keterangan dari travel kepada kantor imigrasi
yang isinya mohon bantuan untuk proses pembuatan paspor kepada Ybs. Bagi
Karyawan / Pegawai secara umum harus dilengkapi surat rekomendasi atau
ijin atasan atau sponsor.
- Semua dokumen difoto kopi dengan ukuran kertas A4 dan
bawa asli KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Ijazah, Akta kelahiran dan
meterai 6,000 (lebih baik bawa semua dokumen untuk menghindari mondar mandir
kalau tidak lengkap).
- Ambil nomor antrean pada mesin antrean dan tunggu
panggilan. Masukkan berkas ke LOKET 3 (no antrean B) (Permohonan Paspor 48
halaman), kalau mau yang 24 halaman bisa dimasukkan ke LOKET 5. Hal ini
sebaiknya dilakukan pada hari senin karena proses pembuatan paspor waktu
standarnya semingguan, sehingga senin depan paspor bisa diambil.
- Kalau semua berkas dianggap lengkap maka petugas akan
memberikan tanda terima penerimaan berkas dan disitu ada catatan ‘Kembali
2 hari lagi sebelum jam 12.00 dan bawa dokumen asli'.
- Kembali lagi ke Imigrasi pada hari yang ditentukan,
kemudian ambil nomor antrean untuk LOKET 3 dan tunggu panggilan. Serahkan
tanda terima berkas ke LOKET 3(no antrean C), lakukan pembayaran dan dapat
slip tanda terima pembayaran.
- Sambil membawa Tanda Terima Pembayaran dan Nomor
Antrean, kemudian menuju Ruang Tunggu untuk foto, sidik jari dan
wawancara. Untuk urusan ini ada syaratnya dilarang pakai kaos, sandal,
bawa kamera dan celana pendek. Untuk foto dilarang juga pakai jilbab warna
putih, kontak lens, wig, aksesoris rambut dan kacamata.
- Kalau buat paspor karena habis masa laku atau hilang
disebut PENGGANTIAN dengan syarat sama seperti buat baru namun harus bawa
foto kopi dan asli Paspor lama (biaya penggantian sama dengan buat baru).
- Paspor lama bisa kita minta dengan mengisi form
permohonan minta paspor lama, form bisa diambil di tempat Foto Copy (biaya
form Rp. 500).
- Pengambilan paspor dilakukan 4 hari sejak foto, sidik
jari dan wawancara. Waktu pengambilan mulai pukul 13:00 s.d 15:00. Setelah
paspor diserahkan oleh petugas biasanya mereka minta dicopy.
- Catatan tambahan : untuk anak-anak yang belum memiliki
KTP, orang tuanya harus punya paspor lebih dulu. Ada form tambahan untuk
paspor anak.
Informasi lain bahwa di Kantor
Imigrasi Malang mempunyai beberapa loket pelayanan antara lain LOKET 1 Kasir
WNA, LOKET 2 Kasir WNI, LOKET 3 Permohonan Paspor 48 halaman, LOKET 5
Permohonan Paspor 24 halaman, LOKET 6 untuk Penderita Cacat / Lansia, LOKET 8
Pangambilan Paspor / Informasi dan RUANG FOTO, SIDIK JARI, WAWANCARA.
Pada dinding Kantor imigrasi Malang
dilengkapi alur proses pembuatan SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia)
diantaranya adalah : SOP Alur Kerja Permohonan SPRI, Persyaratan Buat Paspor
Baru, Persyaratan Penggantian Paspor, Cuplikan UU Keimigrasian dan Tarip
Pembuatan Dokumen Keimigrasian.
Pada bagian luar gedung dekat pintu
masuk juga ada meja yang dilengkapi contoh dan tatacara pengisian form2
pembuatan dokumen. Pelayanan Kantor Imigrasi Malang memiliki jam pelayanan sbb
:
PENYERAHAN / PERMOHONAN PASPOR,
Senin
– Kamis 08:00 – 12:00 dan Jum’at 08:00 – 11:00
PENGAMBILAN
PASPOR / DOKUMEN KEIMIGRASIAN,
Senin
– Jum’at 13:00 – 15:00
PEMBAYARAN
/ KASIR,
Senin
– Kamis 08:00 – 15:00 dan Jum’at 08:00 – 11:30
Akhir
Bulan / Tutup Buku 08:00 – 10:30
Biaya
buat paspor baru atau penggantian 255,000 rinciannya sbb:
Tarip SPRI 200,000 Tarip TI 55,000
3.2
Pegawai Instansi dan Pengguna Jasa
- Pegawai Instansi
Pelayanan yang sesuai dengan prosedur resmi telah
diberikan kepada pengguna jasa pemohon pembuatan paspor. Prosedur resmi telah
diberikan secara maksimal dengan tata aturan yang sesuai.
Dengan memberikan biaya
kontribusi awal atau membeli formulir terlebih dahulu dan membeli sebesar Rp
7000, kemudian melampirkan KTP, KK, Surat Nikah/Ijazah, kemudian mengisi dan
mengambil nomor urut lalu mengantri. Proses selanjutnya pengambilan foto dan
membayar Rp 300.000 dan mengambil hasilnya setelah sekitar seminggu.
- Masyarakat Pengguna Jasa
Sesuai dengan prosedur yang telah dijabarkan oleh
pegawai Instansi. Namun, berbeda sedikit. Berdasarkan wawancara yang kami
dapatkan dari salah satu pengguna jasa ini, yang kebetulan tidak hanya mengurus
paspor biasa. Karena akan mengurus paspor untuk umroh. Maka kami menanyakan
berbagai hal tentang prosedur yang dilakukan.
Menurutnya prosedurnya tetap sama seperti pemohon
yang lainnya hanya saja membayar Rp 600.000 dan menunggu antrian dan menunggu
waktu pengambilan foto, juga hasilnya dapat diambil dalam waktu 4 hari setelah wawancara
dan pengambilan foto.
- Calo Resmi
Calo ini adalah suatu pegawai yang mana merupakan
calo resmi di Instansi ini, terbukti dari pemberian ko-kart oleh kantor. Ini
berarti mereka secara tidak langsung bekerjasama dengan pihak orang dalam.
Mereka bekerja secara nyata, atau dengan kata lain tidak sembunyi-sembunyi.
Mereka memberikan jaminan mengurus paspor untuk keluar sebesar 2x lipat dari
harga pada umumnya. Hanya berkisar 4 hari saja kita dapat mengurus paspor
melalui calo resmi ini.
Persyaratannya-pun juga tidak terlalu ribet dan terkesan dipermudah oleh
mereka hanya saja dengan harga yang relative cukup mahal.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa sebenarnya
kantor Imigrasi I kota Malang tersebut memiliki prosedur yang telah dijabarkan
di atas, namun kendati demikian ternyata masih ada calo yang beredar disana
untuk membantu mereka-mereka yang mengalami kesulitan untuk mengantri dan tidak
memiliki banyak waktu dalam mengantri.
Meskipun demikian pihak kantor tidak melarang
beredar dan bekerjanya mereka di luar kantor. Dengan demikian mereka bekerja
dengan bebas dan leluasa, buktinya dengan banyaknya antrian para pengguna jasa
calo ini. Juga para calo ini adalah calo yang secara resmi. Mereka juga
diizinkan untuk bekerja secara biasa tanpa sembunyi-sembunyi dengan memakai
ko-kart khusus. Dengan begitu mereka kerap kali dijumpai dengan mudah tanpa
kita harus mencari-cari dimana tempat memesan paspor dengan cepat lewat calo.
Banyaknya para pengguna jasa calo tersebut juga
sangat merugikan Negara pada umumnya dan warganegara pada khususnya. Mereka
secar tidak langsung telah menjadikan anggaran pajak yang semestinya ada lewat
prosedur di kantor, malah mereka lewat jasa calo yang jelas-jelas tidak akan
memberikan hasil untuk Negara, hanya untuk diri mereka sendiri.
4.2
Saran
Semakin banyaknya pengguna calo resmi di kantor
Dinas Imigrasi I kota Malang ini mencerminkan sikap tidak mampunya kita dalam
berfikir kedepan mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan. Seharusnya tindakan
calo yang secara resmi di legalkan oleh kantor ini ditiadakan karena mampu
merugikan banyak pihak jika dikaji lebih dalam. Para pengguna calo setidaknya
telah merugikan dalam 2 hal, pertama mereka telah merugikan Negara dengan tidak
membayar pajak melewati prosedur yang telah ditentukan.
Kedua mereka telah menyalahi aturan dengan tidak
tertib mengantri, maksudnya adalah mereka yang mengikuti prosedur secara resmi
secara tidak langsung menunggu lama antrian karena mereka-mereka para calo yang
membantu membuatkan paspor ini menyerobot antrian. Mereka yang melewati tanpa
jasa calo akan menunggu semakin lama. Mereka yang menggunakan jasa calo akan
semakin lebih cepat, namun merugikan pihak lain. Jadi seharusnya kita sebagai
warganegara yang mengerti negaranya sendiri hendaknya tidak memakai jasa calo
ini. Karena akan merugikan semua pihak jika kita menggunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar